• Gua Maria Paroki Lodalem
  • Pelayanan Sakramen Ekaristi
  • Altar Paroki Lodalem
  • Perayaan Ekaristi

PANDUAN PRAKTIS TUGAS ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI LODALEM

Posted on 1:11 AM by Blogger Pemula


PANDUAN PRAKTIS

TUGAS ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI

MARIA ANNUNCIATA – LODALEM


PENGANTAR

            Gereja Katolik sebagai paguyuban Keluarga Allah memiliki struktur yang sangat rapi dan indah. Susunan itu membentuk satu kesatuan bagaikan tubuh manusia. Kerjasama dan saling pengertian sangat dibutuhkan dalam kerangka yang demikian.

            Untuk itu, sangat dibutuhkan pemahaman akan cara kerja dan tanggung jawab masing-masing. Untuk mendukung hal itu, maka panduan kerja praktis ini disusun, agar masing-masing anggota yang ada memahami apa tugas dan tanggung jawabnya.

            Semoga dengan panduan ini, semua bagian dapat berjalan sesuai rencana dan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan bidang masing-masing dan tidak saling menunggu dalam mengembangkan Gereja Paroki. Semuanya saling berhubungan walau bagian utama berebda-beda.


PENDAHULUAN

            Keberadaan dan fungsi Dewan Pastoral Paroki semata-mata bercorak pastoral karena itu, disetiap paroki hendaknya ada Dewan lain dari Dewan Pastorl Paroki yang bertugas membuat perencanaan dan pelaksanaan di bidang perolehan, pemilikan dan pengelolaan harta benda gerejawi. Menurut Hukum Kanonik ini disebut Dewan Keuangan Paroki. Namun di Keuskupan Malang Dewan itu disebut Badan Pengurus Gereja dan Dana Amal (BPGDA), yang sudah didaftar dalam sebuah Akte Notaris. Dalam dewan ini beberapa umat paroki dipilih menurut norma hukum universal dan norma yang ditetapkan oleh Uskup diosesan, untuk membantu Pastor paroki dalam mengelola harta benda paroki (kam.537,1280). Di Keuskupan Malang, BPGDA paroki langsung berkoordinasi dan mempertagunggungjawabkan laporan keuangan paroki kepada Dewan Keuangan Keuskupan (=Ekonomat Keuskupan Malang), yang diatur dalam Kumpulan Harta Benda Keuskupan Malang 2003.

            Sekalipun paroki mempunyai status badan hukum dalam Gereja, Dewan Pastoral Paroki tidak memiliki status badan hukum itu. Sedangkan status dan kedudukan BPGDA paroki langsung dikaitkan dengan paroki dan status badan hukum paroki. Dengan kata lain, subyek yang memiliki dan mengelola harta-benda gerejawi adalah paroki sebagai badan hokum, bukan Dewan Pastoral Paroki ataupun BPGDA paroki. Selanjutnya Pastor-paroki adalah pribadi atau wakil legal dan yuridis dari paroki untuk melakukan pengelolaan dan administrasi harta-benda gerejawi (Penjelasan AD ps.30)

            Harta-benda gerejawi memiliki tujuan pastoral, dalam arti diperoleh, dimiliki dan dikelola, agar Gereja mencapai tujuannya yang khas, yaitu untuk mengatur ibadat ilahi, memberi sustensi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan (kan.1254,’2). Dengan kata lain, harta benda Gerejawi diperoleh dari umat dan untuk perutusan seluruh umat paroki, bahkan untuk mewujudkan solidaritas antar paroki se-Keuskupan dan antar Keuskupan.

            Karena itu, kiranya perlu dibangun koordinasi dan kerjasama yang erat, serta kontrol timbal balik antara Dewan Pastoral Paroki bukan merupakan subyek pemilik dan pengelola harta-benda gerejawi, namun harta-benda itu sungguh dikelola dan digunakan demi pelayanan dan perutusan Gereja sendiri.

            Koordinasi dan kerjasama dituntut juga karena Dewan Pastoral Paroki bergantung pada BPGDA paroki dalam hal pendanaan seluruh kegiatan pastoral paroki dan kepengurusan Dewan Pastoral Paroki tidak bisa membuat rencana kerja yang melibatkan penggunaan keuangan atau asset paroki tanpa melihat kondisi keuangan paroki dan tanpa mendengarkan nasihat atau pendapat BPGDA Paroki. Sebaliknya, dalam merencanakan pembangunan atau pengelolaan asset Gereja BPGDA Paroki tidak bisa mengabaikan nasihat dan pendapat Dewan Pastoral Paroki dari segi isiatau kegunaan pastoral, atau dari segi kaitannya dengan visi-misi Dewan Pastoral Paroki. Dalam merencanakan perolehan dana umat, BPGDA membutuhkan bantuan dan kerjasama dari Dewan Pastoral Paroki untuk memotivasi dan menggerakkan umat. Jadi, Dewan Pastoral Paroki dan BPGDA paroki harus saling berkoordinasi, serta mengadakan rapat bersama secara periodic, untuk saling memberikan informasi, pendapat dan usulan. Perencanaan dan penggunaan anggaran Dewan Pastoral Paroki dipertanggungjawabkan kepada BPGDA. Untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama tersebut, maka :

a.                Pastor paroki ex officio menjadi ketua BPGDA paroki

b.               Bendahara I dan Sekretaris I Dewan Pastoral Paroki ex officio menjadi anggota BPGDA

Dengan demikian terbentuknnya BPGDA paroki tidak terlalu sulit, karena sekurang-kurangnya sudah ada 3 orang dari Dewan Pastoral Paroki yang otomatis menjadi anggotannya; tinggal menambah atau memilih beberapa umat lagi yang memiliki kompetensi di bidang keuangan dan pengelolaan harta-benda. Jumlah anggota dan persyaratan kualitatif anggota BPGDA paroki ditentukan oleh peraturan Harta Benda Keuskupan Malang (Penjelasan AD ps. 31)

Dewan Pastoral Paroki mengajukan anggaran belanja kepada BPGDA paroki untuk melaksanakan seluruh kegiatan pastoral paroki dan kepengurusan Dewan, entah setahun sekali ataupun secara bertahap dan periodic. Selain itu, Dewan Pastoral Paroki mempertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tersebut kepada BPGDA paroki. Dengan kata lain, bagian laporan keuangan dari Laporan Tahunan kepada Uskup (pasal 10d) diserahkan juga tembusannya kepada BPGDA paroki. (Penjelasan AD ps.32)

                                

MAKSUD DAN TUJUAN

            Harta-benda gerejawi memiliki tujuan pastoral, dalam arti diperoleh, dimiliki dan dikelola agar Gereja mencapai tujuannya yang khas, yaitu untuk mengatur ibadat ilahi, memberi sustensasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan (kan. 1254’2). Dengan kata lain, harta-benda gerejawi diperoleh dari umat dan untuk kesejahteraan seluruh paroki, bahkan untuk mewujudkan solidaritas antar paroki se-Keuskupan dan antar Keuskupan (bdk.lih.BPGDA ps.3)



KEPENGURUSAN

            Kepengurusan BPGDA Gereja Maria Annunciata, - Lodalem berdasar akta notaris tanggal 2 Juli 1983 Nomor 30 tentang Pendirian Badan Pengurus Gereja dan Amal Roma Katolik ps. 1,  AD paroki ps. 31, ART paroki ps. 49) serta Surat Pengesahan Uskup Keuskupan Malang No. 060/Kep/Uskup/C/IV/2009 tanggal 29 April 2009

Ketua                                                         : Rm. Petrus Pahala O. Carm

Sekretaris                                                   : Matheus Subowo

Bendahara                                                 : Silvester Suwoto

Anggota                 :

1.      Bidang Usaha                                : Yohanes Hoki Yuswanto

2.      Bidang Pengawas Bangunan          : Yohanes Pujiono

3.      Bidang Pengawas Tanah                : Markus Susanto

4.      Bidang Humas                               : Antonius Boyadi

Untuk masa bakti 3 (tiga) tahun mulai dari tanggal pengesahan

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGURUS

(PS. 7 Akta Pendirian BPGDA)

                                                  

1.         Pengurus bertanggungjawab kepada Uskup Malang, untuk itu pengurus harus menyampaikan laporan kepada Uskup Malang

2.         Dalam melakukan tugasnya pengurus berhak menjalankan segala perbuatan baik yang mengenai kepengurusan maupun penguasaan hal milik, kecuali untuk :

a.       Meminjam uang untuk, atau meminjamkan uang dari badan ini

b.      Menjual, mempertanggungkan atau memberatkan dengan hutang atas barang kepunyaan

c.       Badan ini baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak

d.      Mengeluarkan uang yang jumlahnya melebihi jumlah seperti tercantum dalam surat edaran Uskup Malang

e.       Mengikat badan ini sebagai penjamin

f.       Pengurus harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Uskup Malang

3.   Hanya berdasarkan keputusan rapat dan persetujuan dari Pengurus seorang anggota Pengurus berhak untuk mengikat badan ini dengan pihak luar atau pihak luar dengan badan ini

4.   Menjaga kontinyunitas system dan prosedur pengelolaan keuangan Gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.   Mengurus dan menjaga asset-aset milik gereja dan mendokumentasikan ke dalam sebuah dokumen.

6.   Menyimpan surat-surat berharga milik gereja dengan baik dalam peti /brankas

7.   Menyediakan alokasi anggaran bagi BPGDA dan Dewan Pastoral Paroki.

8.   Mengurus aneka masalah kepegawaian Paroki antara lain :

a.       Rekrutmen calon pegawai

b.      Mengusulkan pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai tetap

c.       Sebagai anggota tim DP3

d.      Mengusulkan penghargaan dan sanksi.

e.       Membuat daftar gaji dan lembur pegawai

f.       Mengusulkan perhitungan pemberian tunjangan hari raya (THR)

g.       Memproses permohonan pinjaman pegawai dan memonitor angsuran sampai lunas

9.   Memonitor jatuh tempo masa asuransi gedung milik Gereja dan mengajukan perpanjangan jangka waktu

10. Memonitor perpanjangan BPKB dan STNKB kendaraan roda empat dan roda dua milik gereja

11. Memonitor asset-aset tanah dan bangunan


Pedoman Kerja Pengurus BPGDA :

1        Berpegang pada semangat Kitab Suci, Ajaran Gereja, Visi-Misi Keuskupan Malang dan Visi-Misi Paroki Maria Annunciata - Lodalem

2        Mengutamakan pelayanan iman kepada seluruh umat Paroki Maria Annunciata - Lodalem

3        Memperhatikan mekanisme dan tata kerja seperti yang dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Sistem Pengelolaan keuangan Paroki Maria Annunciata - Lodalem



TUGAS PENGURUS DEWAN PASTORAL PAROKI HARIAN

PAROKI MARIA ANNUNCIATA - LODALEM



TUGAS KETUA UMUM :

Pastor Paroki Ex Officio Sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki

1.         Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki mewakili Uskup Malang di paroki.

2.         Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.

3.         Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama dalam bidang iman, moral, Hukum gereja dan tata tertib umum.

4.         Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral paroki.

5.         Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

6.         Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam AD/ART Paroki.

7.         Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang kepada pengurus lain apabila dipandang perlu.

8.         Memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Malang.

9.         Menjadi moderator bidang Paguyuban, Pewartaan, dan Pelayanan.

10.     Atas dasar keputusan secara musyawarah bersama Dewan Pastoral Paroki Harian berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.

11.     Menandatangani surat-surat keluar paroki.

12.     Ex officio ketua BPGDA




TUGAS WAKIL KETUA :

Pastor Pembantu Ex Officio sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pastoral

1.      Membantu melakukan pengawasan umum terhadap semua kegiatan Dewan Pastoral Paroki dan bersama-sama Ketua Umum menyusun laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan paroki yang akan disampaikan kepada Uskup Malang secara tertulis.

2.      Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas pastoralnya.

3.      Memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral, dengan musyawarah dan usaha bersama, di bawah koordinasi Pastor-paroki.

4.      Menjadi moderator bidang Perayaan Liturgis dan Kesaksian.


TUGAS KETUA DEWAN PASTORAL PAROKI

1.         Menerima dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang diberikan oleh Ketua Umum.

2.         Mengkoordinir, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan bidang dan seksi Dewan Pastoral Paroki.

3.         Memimpin pertemuan/rapat Dewan Pastoral Paroki Harian, Inti dan Pleno.

4.         Mengkoordinir lingkungan-lingkungan/stasi, bidang-bidang dan seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki.

5.         Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja paroki yang dibuat ketua-ketua bidang.

6.         Memberikan penjelasan umum kepada instansi pemerintah/ masyarakat apabila diperlukan, yakni mewakili Ketua Umum dalam hal-hal tertentu.

7.         Meminta dan menerima hasil pertemuan bidang-bidang pelayanan Gereja dan meneruskan kepada Ketua Umum.


TUGAS SEKRETARIS I:

1.         Mengelola secara rutin kegiatan kesekretariatan Dewan Pastoral Paroki secara luas dan memadai, antara lain:

a.         Mempersiapkan undangan untuk pertemuan dan rapat-rapat.

b.        Melaksanakan pencatatan secara rinci proses pertemuan dan rapat.

c.         Merumuskan bersama sekretaris II hasil pertemuan dan rapat.

d.        Menyebarluaskan hasil pertemuan dan rapat kepada pihak-pihak terkait.

e.         Melaksanakan surat-menyurat dalam lingkup internal paroki.

f.         Merencanakan dan menyusun anggaran biaya kesekretariat

2.         Mengurus administrasi, pengarsipan surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dewan Pastoral Paroki secara berkesinambungan.

3.         Dalam tugas-tugas tertentu dan atas permintaan Ketua Umum atau Ketua Dewan Pastoral Paroki dapat mendampingi yang bersangkutan.

4.         Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan dan pemakaian anggaran kesekretariatan kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Pastoral Paroki.

5.         Menyiapkan presensi rapat dan membuat notulen rapat-rapat yang diadakan Dewan Pastoral Paroki Harian.

6.         Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Ketua Umum dan atau Ketua Dewan Pastoral Paroki.

7.         Secara ex officio menjabat sebagai anggota Badan Pengurus Gereja dan Dana Amal (BPGDA)

8.         Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai tata usaha paroki.

9.         Secara bergantian dengan sekretaris II menghadiri rapat-rapat bidang dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Umum melalui Ketua Dewan Pastoral Paroki.


TUGAS SEKRETARIS II :

1.         Mewakili sekretaris I apabila berhalangan dalam suatu rapat atau pertemuan.

2.         Melaksanakan surat-menyurat dalam lingkup eksternal paroki.

3.         Mencatat, mengolah dan meng-up date data umat secara berkesinambungan.

4.         Mendampingi Ketua Umum dan atau Ketua Dewan dalam hal-hal tertentu, atas permintaan yang bersangkutan.

5.         Membuat notulensi rapat Dewan Pastoral Pleno dan Inti.

6.         Secara bergantian dengan sekretaris I menghadiri rapat-rapat bidang dan melaporkan hasilnya kepada ketua Umum melalui Ketua Dewan Pastoral Paroki.


Bendahara I bertugas:

1.         Mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran rutin paroki untuk kepentingan paroki; termasuk di dalamnya melakukan pembukuan secara jelas-akurat-kredibel segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.

2.         Menyimpan uang paroki yang diperoleh secara rutin dan mengeluarkan uang paroki yang dianggarkan secara rutin atas persetujuan Pastor–paroki.

3.         Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum dan disahkan oleh rapat Dewan Pastoral Harian secara triwulan.

4.         Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Dewan Pastoral Paroki yang berkaitan dengan masalah finansial/keuangan.

5.         Bersama Pastor-paroki menyusun laporan bulanan keuangan ke Keuskupan.

6.         Secara ex officio berfungsi sebagai anggota BPGDA.


Bendahara II bertugas:

1.         Membantu bendahara I mengelola seluruh pemasukan/pendapatan paroki diluar pendapatan rutin, misalnya: Aksi Natal, Aksi Puasa, Pembangunan, Dana Paroki, secara jelas-akurat-kredibel, termasuk menyiapkan dan mendistribusikan perlengkapannya, antara lain: sampul Aksi Natal, APP, kartu dana paroki. Juga mengatur keuangan Dewan Pastoral Paroki.

2.         Atas persetujuan Pastor-paroki dan melalui rapat Dewan Pastoral Paroki Harian dapat mengeluarkan uang dewan pastoral.

3.         Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya bersama-sama dengan Bendahara I kepada Ketua Umum dan disahkan oleh dan dalam rapat Dewan Pastoral Paroki Harian setiap triwulan


Pembantu Umum Dewan Pastoral Paroki Harian bertugas:

1.         Membantu pelaksanaan seluruh kegiatan paroki dan membantu ketua bidang.

2.         Dalam pelaksanaan tugas:

a.         Pembantu umum I :

Melakukan pencatatan, perawatan dan perbaikan inventaris milik paroki dan pastoran baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

b.        Pembantu umum II :

Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan gereja dan Pastoran, baik di dalam maupun di luar.

3.         Secara bersama-sama menyiapkan sarana dan prasarana pada kegiatan misa besar dan kegiatan-kegiatan tertentu.

4.         Secara bersama-sama merencanakan dan menyusun anggaran biaya yang berkenaan dengan tugasnya.

5.         Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerja dan anggarannya kepada Ketua Umum dan ketua Dewan Pastoral Paroki secara berkala.


Pengurus Bidang Paguyuban bertugas:

1.         Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dinamika kelompok dan keorganisasian.

2.         Mengurus kegiatan pengembangan paguyuban umat beriman paroki dengan mempererat persatuan dan kesatuannya berdasarkan nilai-nilai cinta kasih persaudaraan dalam iman Katolik, termasuk di dalamnya upaya-upaya pemekaran lingkungan.

3.         Meningkatkan dan mendewasakan dinamika kelompok-kelompok umat dalan aneka pelayanan: WKRI, Legio Mariae, Kepemudaan, Remaka, Warakawuri, Keluarga, Kelompok-kelompok kategorial, dll. Kelompok-kelompok paguyuban doa supaya didampingi oleh seorang imam dari paroki atau yang mewakili.

4.         Memonitor keberadaan aneka kegiatan paguyuban dalam paroki dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan dan kebaikan seluruh umat.

5.         Memfasilitasi, konsultasi, integrasi, dan koordinasi serta hubungan kerja yang baik, tertib, serasi untuk umat dalam rangka membentuk paguyuban yang imani.

6.         Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paguyuban dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.



Pengurus Bidang Perayaan Liturgis bertugas:

1.         Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan kaderisasi para petugas liturgi: Lektor, pemazmur, dirigen, organis, dekorator, asisten imam, paduan suara, kolektan, penerima umat, koster, misdinar, petugas tata tertib Gereja; dalam rangka perayaan liturgi paroki.

2.         Memonitor segala bentuk kegiatan liturgis dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat bagi perkembangan liturgi Gereja, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta mengupayakan solusi terbaik untuk masalah-masalah liturgi yang dirasakan mengganggu.

3.         Bertanggung jawab atas penyusunan jadwal petugas liturgi untuk pelbagai misa, secara khusus Hari Minggu dan Hari Raya.

4.         Mengupayakan agar umat beriman berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam kehidupan liturgi.

5.         Mengupayakan kerja sama dengan bidang-bidang lain terutama pewartaan.

6.         Mengadakan pertemuan para pengurus liturgi secara rutin atau khusus dalam rangka acara khusus Gereja.

7.         Selalu mengadakan evaluasi kegiatan liturgi, secara khusus pada setiap akhir perayaan besar: Natal, Paskah, Hari Ulang Tahun Paroki, Misa Inkulturasi, Pesta Pelindung Paroki, dan perayaan-perayaan lain yang dianggap penting.

8.         Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan liturgis dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.


Pengurus Bidang Pewartaan bertugas:

1.         Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan kaderisasi petugas pewartaan: bina iman anak/orang muda/dewasa, katekese persiapan sakramen (Inisiasi dan Komuni Pertama), kelompok pewartaan dan pendalaman iman.

2.         Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengevalusi rencana kerja Bidang Pewartaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pastoral Paroki Inti, berikut anggarannya.

3.         Menyelenggarakan pendataan tenaga pewartaan dan melakukan kaderisasi pembekalan, pelatihan dan penataran petugas.

4.         Mengadakan koordinasi terus-menerus dengan seksi-seksi yang menangani bidang pewartaan: seksi pendalaman iman dewasa, seksi pendampingan iman (anak-remaja-orang muda-dewasa), seksi katekisasi Sakramen Inisiasi.

5.         Menyelenggarakan animasi bahan-bahan renungan bagi umat dalam pelbagai kesempatan: Adven, Aksi Puasa Pembangunan, Bulan Maria (Mei), Novena Pentakosta, Bulan Kitab Suci (September), Bulan Rosaria (Oktober), dll.

6.         Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pewartaan dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.


Pengurus Bidang Pelayanan bertugas:

1.         Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai dengan kebutuhan umat dan melakukan tindakan nyata pelayanan umat.

2.         Mengidentifikasi atau mengenali secara jeli pada kesempatan atau pribadi-pribadi yang memerlukan bantuan dan uluran kasih, dan memantau perkembangannya.

3.         Melakukan koordinasi dengan Seksi Sosial Paroki/Lingkungan dan SSV, serta bekerja sama dengan Panitia Pendidikan Paroki, Panitia PSDM, PMI, dan Yayasan-yayasan sosial lainnya.

4.         Memelihara dan meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, solidaritas, perhatian dan kepedulian sosial untuk beriman dengan berbagai cara, terutama kepada mereka yang miskin, terlantar dan terabaikan.

5.         Menghimpun dan menyalurkan aneka bentuk bantuan sosial umat kepada mereka yang berhak menerimanya setelah berkoordinasi dengan ketua lingkungan atau stasi.

6.         Mengadakan pertemuan rutin yang dijadwalkan secara memadai.

7.         Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pelayanan dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.


Pengurus Bidang Kesaksian bertugas:

1.         Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat untuk mengembangkan pengamalan hidup iman umat dalam sosial-masyarakat.

2.         Menggerakkan umat untuk ikut serta secara sadar/aktif/bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan atau kesempatan-kesempatan terbuka untuk hal itu: doa bersama, kerja sama antar umat beragama, FKUB, dll.

3.         Memotivasi dan menggerakkan umat beriman kristiani untuk menghadiri dan menggunakan kesempatan publik demi kesaksian iman kristiani kepada banyak orang, misalnya dalam kegiatan kemasyarakatan: RT/RW, kerja bakti umum, pemilu, ekumene, dll.

4.         Memelihara dan meningkatkan semangat missioner dengan mengadakan kaderisasi kerasulan awam dan pendidikan politik kepada umat.

5.         Memberdayakan kelompok kategorial untuk mengambil bagian dalam kerja sama dengan kelompok-kelompok lain atau pemerintah setempat demi kesejahteraan umum.

6.         Mengadakan pertemuan rutin yang dijadwalkan secara memadai.

7.         Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesaksian dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.

A.    Tugas SEKSI – SEKSI


1.      Bidang Peribadatan Suci/Liturgi


a.      Seksi Peralatan Liturgi                      : Yulius Poniman

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Menginventarisasi peralatan-peralatan liturgi seluruh paroki, baik di gereja pusat maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

2)      Mengusulkan penambahan-penambahan aset peralatan liturgi jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.

3)      Melaksanakan pengawasan dan perawatan peralatan liturgi sesuai dengan aturan pemeliharaan benda-benda suci dengan kerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah.


b.      Seksi Musik Liturgi                            : Petrus Suryadi

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Menginventarisasi peralatan musik liturgi seluruh paroki, baik di gereja pusat maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

2)      Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan musik liturgi jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.

3)      Melaksanakan pengawasan dan perawatan peralatan musik liturgi sesuai dengan aturan pemeliharaan benda-benda suci dengan kerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah.


c.       Seksi Koor/Pemzmur/Lektor            : Ketua Bidang

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Membuat pendataan para petugas LEKTOR dan PEMAZMUR di setiap stasi/wilayah, sekaligus sebagai para petugas untuk gereja paroki.

2)      Menyusun jadwal pelatihan-pelatihan  rutin untuk para Lektor dan Pemazmur agar kemampuan sungguh-sungguh berkembang

3)      Menyusun jadwal petugas lektor dan pemazmur di gereja paroki dan bekerja sama dengan seksi liturgi stasi/wilayah mengawasi pembagian jadwal para petugas lektor dan mazmur di stasi/wilayah.


d.      Seksi Dekorasi/Hias Altar                 : Rita Tri Pudyastuti

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Menginventarisasi peralatan-peralatan dekorasi seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

2)      Melaksanakan tugas menghias gereja paroki setiap minggu maupun hari raya liturgi.

3)      Melaksanakan pelatihan dan kaderisasi cara menghias gereja dengan baik di setiap stasi/wilayah bekerjasama dengan seksi liturgi di stasi/wilayah


e.       Seksi Misdinar                                                : Irine

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mendaftar para petugas misdinar di gereja paroki dan di stasi/wilayah.

2)      Memberikan pelatihan-pelatihan misdinar, baik untuk gereja paroki maupun kapel-kapel di stasi/wilayah

3)      Membuat jadwal petugas misdinar di gereja paroki maupun kapel stasi/wilayah

4)      Bekerjasama dengan seksi bina iman remaja, memberikan pendalaman iman kepada anak-anak misdinar.


f.        Seksi Liturgi di stasi/wilayah

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Bekerjasama dengan seluruh seksi liturgi paroki di bawah Bidang Peribadatan Suci untuk menginventarisasi, mengawasi penggunaan dan perawatan seluruh peralatan liturgi, baik peralatan musik maupun peralatan liturgi lainnya di kapel masing-masing.

2)      Membuat jadwal para petugas liturgi di stasi/wilayah masing-masing

3)      Merencanakan dan melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada para petugas liturgi di stasi/wilayah dan mengatur pengiriman petugas-petugas liturgi bila ada pelatihan dan pendalaman liturgi baik di paroki maupun di keuskupan bekerjasama dengan Ketua Bidang Peribadatan Suci paroki.


2.      Bidang Pewartaan


a.      Seksi Bina Iman Anak                       : Antonina Didik Astuti

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mengkoordinir para Pembina iman anak yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah.

2)      Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader Pembina iman anak baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

3)      Menginventarisasi peralatan-peralatan bina iman anak di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

4)      Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan bina iman anak di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Liturgi dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.



b.      Seksi Bina Iman Remaja                   : Antonius Boyadi

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mengkoordinir para Pembina iman remaja yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah.

2)      Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader Pembina iman remaja,  baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

3)      Menginventarisasi peralatan-peralatan bina iman remaja di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

4)      Mengusulkan penambahan-penambahan peralatan bina remaja di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran pedoman liturgi kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu Umum I dewan pastoral.

5)      Bekerjasama dengan seksi misdinar, memberika pendalaman iman kepada anak-anak misdinar.

6)      Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial remaja, seperti Legio Maria dan membantu pengembangannya di seluruh paroki


c.       Seksi Bina Iman Dewasa                    : Aloysius Misidiyanto

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mengkoordinir dan menyusun jadwal tugas para asisten imam baik paroki maupun memimpin ibadat sabda di stasi/wilayah

2)      Mengkoordinir para seksi pewartaan yang ada baik di gereja paroki maupun di stasi/wilayah dan melaksanakan pengkaderan pewarta baru untuk membantu pelayanan ibadat sabda kelomppk/lingkungan.

3)      Mengusulkan dan menyeleksi kader pewarta yang dapat dilantik menjadi Asisten Imam.

4)      Menjadwalkan pelatihan-pelatihan dengan mengirimkan para kader pewarta,  baik pelatihan di paroki maupun di keuskupan.

5)      Menginventarisasi peralatan-peralatan pewartaan di seluruh paroki, baik di gereja paroki maupun di kapel-kapel stasi dan melaporkannya kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu umum I Dewan Pastoral.

6)      Mengusulkan penambahan-penambahan sarana pewartaan di gereja paroki maupun di stasi/wilayah jika dibutuhkan sesuai dengan anjuran spiritualitas awam kepada Ketua Bidang Pewartaan dengan tembusan kepada Pembantu Umum I Dewan pastoral.

7)      Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial dewasa, seperti Legio Maria dan membantu pengembangannya di seluruh paroki


d.      Seksi Pewartaan di stasi/wilayah    

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Bekerjasama di bawah Bidang Pewartaan, mengkoordinir dan melaksanakan pengkaderan pewarta baru untuk membantu pelayanan ibadat sabda kelompok/lingkungan

2)      Membuat jadwal para petugaspemimpin ibadat di stasi/wilayah masing-masing

3)      Merencanakan dan melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada para Pewarta di stasi/wilayah dan mengatur pengiriman kader pewarta bila ada pelatihan dan pendalaman pewartaan  baik di paroki maupun di keuskupan bekerjasama dengan Ketua Bidang Pewartaan paroki.

4)      Merencanakan program pewartaan yang dibutuhkan oleh umat di stasi/wilayah masing-masing sesuai dengan keadaannya.

5)      Membuat jadwal pelajaran agama di stasi/wilayah masing-masing







3.      Bidang Paguyuban


a.      Seksi Keluarga                                   : Herman Yosep Suwadi

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mengkoordinir dan menyusun jadwal kursus-kursus perkawinan bekerja sama dengan petugas perkawinan sipil paroki

2)      Mengusulkan, menyeleksi dan mengkoordinir petugas-petugas pemberi kursus perkawinan paroki, baik di gereja paroki maupun stasi/wilayah

3)      Membantu pastor paroki dalam menyelesaikan kasus-kasus  keluarga di seluruh wilayah teritorial paroki.

4)      Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial keluarga, seperti Marriage Encounter (ME) dan Paguyuban Keluarga Muda serta membantu pengembangannya di seluruh paroki



b.      Seksi Kaum Muda                              : Yohanes Subowo

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mengkoordinir dan menyusun jadwal pembinaan kaum muda-mudi di paroki dan stasi/wilayah

2)      Menggerakkan pengurus muda-mudi paroki dan di stasi/wilayah untuk berperan serta/ikut terlibat dalam kegiatan hidup menggereja

3)      Melaksanakan pengkaderan kaum muda Katolik di berbagai bidang, baik bidang sosial, ekonomi, politik dan bidang lainnya di gereja maupun masyarakat

4)      Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial kaum muda, seperti Roses. Choice dan Paguyuban Keluarga Muda serta membantu pengembangannya di seluruh paroki



c.       Seksi Pangruktilaya                           : Yulius Katijan

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Menerima laporan umat yang meninggal dan segera menyebarkannya ke seluruh umat lewat ketua stasi/wilayah masing-masing agar dapat mengirimkan umat untuk ikut melayat dan menghibur keluarga yang berduka cita

2)      Menggerakkan pengurus muda-mudi paroki dan di stasi/wilayah untuk berperan serta/ikut terlibat dalam kegiatan hidup menggereja

3)      Melaksanakan pengkaderan kaum muda Katolik di berbagai bidang, baik bidang sosial, ekonomi, politik dan bidang lainnya di gereja maupun masyarakat

4)      Mengkoordinir kelompok-kelompok kategorial kaum muda, seperti Roses. Choice dan Paguyuban Keluarga Muda serta membantu pengembangannya di seluruh paroki


d.      Seksi Kesejahteraan Pastoran           : Florentina Umi Lestanti

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Menerima dana kesejahteraan pastoran dari tiap stasi setiap bulannya, dan melaporkan penggunaan setiap bulannya kepada BPGDA

2)      Menginventarisasi aset-aset pastoran dan melaporkannya kepada BPGDA

3)      Menjamin kehidupan pastoran, baik pastor paroki maupun para tamu pastoran

4.      Bidang Pelayanan


a.      Seksi Sosial Paroki                                   : Yuliana Wiji Astuti

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mencatat keluar masuknya dana untuk sosial paroki dan melaporkan setiap bulannya kepada Ketua Bidang pelayanan

2)      Membuat data umat yang membutuhkan bantuan sosial tertentu

3)      Mengkoordinir seksi-seksi sosial di wilayah dan memberikan pembekalan berkaitan dengan program pelayanan sosial gereja terhadap umat.

4)      Memberikan rekomendasi terhadap permohonan bantuan yang diajukan oleh seksi-seksi sosial paroki di stasi/wilayah dengan terlebih dahulu mengecek keperluannya

5)      Mengkoordinir bantuan-bantuan yang yang didapatkan dari kelompok-kelompok solidaritas tertentu

6)      Bekerjasama dengan seksi sosial di stasi/stasi memperhatikan umat yang membutuhkan bantuan sosial tertentu, seperti sakit, kehidupan yang tidak layak dan lain-lain

7)      Merencanakan kegiatan-kegiatan sosial yang diperlukan, seperti, sembako murah, pengobatan masal dan lain-lain


b.      Seksi Siaga Pangan                                  : Maria Magdalena Sri Sulangsih

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mencatat keluar masuknya dana siaga pangan, termasuk dari jimpitan beras dan melaporkan setiap bulannya kepada Ketua Bidang pelayanan

2)      Membuat data umat yang membutuhkan bantuan sembako di seluruh stasi

3)      Memberikan sosialisasi terus menerus tentang semangat jimpitan beras sebagai praktis solidaritas dan subsidiaritas antar umat.

4)      Memberikan rekomendasi terhadap permohonan bantuan pangan yang diajukan oleh seksi-seksi sosial paroki di stasi/wilayah dengan terlebih dahulu mengecek keperluannya

5)      Merencanakan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan HARI PANGAN SEDUNIA yang selalu dilaksanakan setiap tahunnnya pada bulan oktober


c.       Seksi Kesehatan                           : Paulina Parmiati

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Melaksanakan kunjungan-kunjungan terhadap umat yang sakit maupun yang manula

2)      Membuat data umat yang membutuhkan pelayanan komuni, baik pada Jumat I maupun Selasa Pahing setiap bulannya.

3)      Mengkoordinir seksi-seksi sosial di stasi/wilayah dan memberikan pembekalan berkaitan dengan program pelayanan dan kunjungan orang sakit.

4)      Memberikan rekomendasi terhadap permohonan bantuan yang diajukan oleh seksi-seksi sosial paroki di stasi/wilayah dengan terlebih dahulu mengecek keperluannya berkaitan dengan upaya pengobatan yang dibutuhkan

5)      Mengkoordinir dan merencanakan kegiatan bakti sosial kesehatan bekerja sama dengan seksi sosial paroki.


d.      Seksi pendidikan                           : Yustina Tumilah

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mencatat jumlah anak usia belajar, dari tingkat TK sampai Perguruan tinggi yang ada di paroki

2)      Membuat data anak yang putus sekolah. Sejauh mungkin mengetahui penyebab utama putus sekolahnya

3)      Memberikan rekomendasi terhadap permohonan rekomendasi pengurangan biaya sekolah yang diajukan oleh seksi-seksi sosial paroki di stasi/wilayah dengan terlebih dahulu mengecek keadaan sebenarnya

4)      Mengkoordinir bantuan-bantuan beasiswa untuk anak sekolah, baik yang dilaksanakan para suster, SSV maupun orang tua asuh yang ada.

5)      Bekerjasama dengan seksi sosial di stasi/wilayah memperhatikan anak-putus sekolah, dan mengusulkan pendidikan alternatif, seperti kursus, balai latihan kerja, mapun jenis pendidikan informal lainnya.

6)       Merencanakan kegiatan-kegiatan seminar, lokakarya, atau yang lainnya untuk pengembangan wawasan dan pendidikan umat paroki

7)      Sejauh diminta oleh Kepala sekolahnya, memberikan usulan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan para siswa di sekolah-sekolah Katolik yang ada di wilayah teritorial paroki, mulai dari TK sampai SMP.


e.       Seksi Pemberdayaan                                : Yohanes Slamet Budiharjo

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mendata proyek-proyek pemberdayaan yang ada di paroki

2)      Merekomendasikan dan mengusulkan jenis-jenis kegiatan pemberdayaan lainnya yang dapat dilaksanakan di paroki

3)      Mengkoordinir seksi-seksi sosial di wilayah dan memberikan pembekalan berkaitan dengan program pepmberdayaan gereja terhadap umat.

4)      Memberikan rekomendasi terhadap permohonan bantuan modal yang diajukan oleh kelompok-kelompok pemberdayaan di paroki dan di stasi/wilayah dengan terlebih dahulu mengecek swadaya dan kebenaran proyek

5)      Bersama ketua Bidang Pelayanan, mengawasi pelaksanaan pemberdayaan umat dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan serta pengembaliannya kepada pihak pemberi pinjaman dana.



5.      Bidang Kesaksian


a.      Seksi HAK                                               : Mikael Karjito

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk membina  persaudaraan yang lebih erat dengan saudara dari agama lain

2)      Mengkoordinir silaturahmi dewan pastoral paroki kepada tokoh-tokoh dan pemuka agama lain, khususnya pada hari-hari raya

3)      Mengupayakan pembinaan kepada umat dalam rangka membangun dialog antar umat beragama


b.      Seksi Seni Budaya                                    : Antonius  Wuryanto

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mendata kelompok-kelompok seni budaya yang diikuti umat di seluruh wilayah teritorial paroki Maria Annunciata – Lodalem, seperti, kelompok Mocopatan, Paron Agung, gamelan, baik yang ada di paroki maupun di tengah masyarakat

2)      Merencanakan kegiatan-kegiatan parokial dalam rangka pengembangan bakat seni budaya untuk umat, baik untuk anak-anak, remaja, mudika maupun orang tua

3)      membangkitkan semangat umat untuk memperdalam dan mencintai seni budaya lewat diskusi maupun forum-forum yang memungkinkan untuk itu.


c.       Seksi Kemasyarakatan                : Mateus A. Haryadi

Tugas dan tanggung jawabnya:

1)      Mendata umat yang menduduki jabatan di dalam masyarakat di setiap stasi/wilayah dan dalam waktu tertentu merencanakan rekoleksi dan pembinaan untuk meningkatkan semangat pelayanan dalam diri mereka sebagai pelayan umat

2)      Memberikan motivasi kepada umat untuk ikut serta secara aktif terlibat dalam kegiatan masyarakat, seperti kerja bakti desa, dusun atau yang lainnya

3)      Melaksanakan kaderisasi umat untuk memiliki kemampuan berbuat sesuatu untuk masyarakat, entah sebagai RT, RW, Bayan dan posisi kemasyarakatan lainnya

4)      Memberikan rekomendasi kegiatan kemasyarakatan yang hendaknya diikuti umat di stasi/wilayahnya masing-masing






B.     KETUA - KETUA STASI


1.      Stasi St. Antonius – Sumber Pucung              : Paulus Hendri Setiyono

2.      Stasi St. Stephanus – Panggang Lele             : Yohanes Pemandi Kalis

3.      Stasi St. Yohanes – Sidodadi                    : Yulius Poniman

4.      Stasi St. Petrus – Kedung Waru                  : Antonius Wuryanto

5.      Stasi Maria Bunda Karmel – T. Rejo              : Donatus Bani Santoso

6.      Stasi St. Yosep – kaliasri                      : Mateus Agustinus Hariadi

7.      Wilayah Lodalem – Barisan                       : Mikael Karjito

1 Response to "PANDUAN PRAKTIS TUGAS ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI LODALEM"

.
gravatar
Unknown Says....

Puji Syukur kepada Allah dalam Diri Yesus Kristus Putera-Nya yang menjadikan kita umat Allah dalam pelaksanaan demi pelayanan umat Allah,di wilayah satasi Kristus Raja Ninati Paroki Sakramen Maha Kudus Woropko Kevikepan Mindiptana Keuskupan Agung Merauke Propinsi Papua.

Leave A Reply