• Gua Maria Paroki Lodalem
  • Pelayanan Sakramen Ekaristi
  • Altar Paroki Lodalem
  • Perayaan Ekaristi

Anggaran Rumah Tangga Paroki Lodalem

Posted on 1:38 AM by Blogger Pemula


BAB I
ISTILAH-ISTILAH


Pasal 1

1.    Paroki adalah paguyuban umat beriman kristiani yang dibentuk secara tetap dalam batas-batas wilayah yang telah ditentukan dan berdomisili di bawah reksa pastoral Pastor paroki, dalam hal ini adalah PAROKI MARIA ANNUNCIATA – LODALEM.

2.    Wilayah adalah bagian dari paroki yang merupakan paguyuban umat beriman Kristiani dalam batas-batas wilayah terdekat dengan paroki pusat.

3.    Stasi adalah paguyuban umat beriman kristiani yang karena jumlah umat dan jauhnya jarak dari paroki, serta memiliki kapel sendiri sehingga pelayanan misa diberikan khusus, terhitung sebagai stasi dan menjadi bagian dari paroki.

4.    Lingkungan atau kelompok adalah bagian dari wilayah atau stasi dalam batas-batas wilayah yang ditentukan oleh paroki.


Pasal 2

1.    Dewan Pastoral Paroki adalah suatu badan yang secara bersama-sama memikirkan, merencanakan, memutuskan dan mengupayakan pelaksanaan hal-hal yang perlu dan bermanfaat demi pengembangan pelayanan penggembalaan umat paroki.

2.    Dewan Pastoral Paroki terdiri dari:
a.    Dewan Pastoral Paroki Harian
b.    Dewan Pastoral Paroki Inti
c.    Dewan Pastoral Paroki Pleno
3.    Dewan Pastoral Paroki Harian terdiri dari:
a.    Ketua Umum : Pastor Paroki ( ex Officio )
b.    Wakil ketua Umum : Pastor-pembantu ( satu Orang ). Bila ada beberapa orang Pastor-pembantu, maka yang menjadi Wakil Ketua Umum adalah hanya salah satu dari mereka yang tertua menurut SK Pengangkatan Pastor-pembantu
c.    Ketua Dewan Pastoral Paroki ( Awam )
d.    Ketua-ketua bidang:

i.    Paguyuban (koinonia)
ii.    Pewartaan (kerygma)
iii.    Perayaan liturgis (liturgia)
iv.    Kesaksian (martiria)
v.    Pelayanan (diakonia)

e.    Sekretaris I
f.    Sekretaris II
g.    Bendahara I (keuangan paroki)
h.    Bendahara II (keuangan dewan pastoral)
i.    Pembantu umum (dua orang)

4.    Dewan Pastoral Paroki inti terdiri dari:
a.    Seluruh pengurus Dewan pastoral harian
b.    Ketua-ketua wilayah/stasi
c.    Ketua-ketua seksi Dewan Pastoral Paroki

5.    Dewan Pastoral Paroki Pleno terdiri dari:
a.    Seluruh Dewan Pastoral Paroki Inti
b.    Wakil-wakil organisasi katolik dan kelompok-kelompok kategorial
c.    Wakil-wakil biara
d.    Wakil-wakil karya pendidikan, kesehatan, sosial/karitatif
e.    Katekis profesional





Pasal 3

1.    Bidang dalam struktur Dewan Pastoral Paroki adalah ruang lingkup pelayanan pastoral yang masing-masing mempunyai sifat dan metode kerja yang khas.

2.    Bidang-bidang dalam Dewan Pastoral Paroki adalah:
a.    Bidang Paguyuban (koinonia)
b.    Bidang Pewartaan (kerygma)
c.    Bidang Perayaan Liturgis (liturgia)
d.    Bidang Kesaksian (martirya)
e.    Bidang Pelayanan (diakonia)

Pasal 4
    Seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki adalah badan yang dibentuk demi terlaksananya karya pelayanan pastoral tertentu dan ada dalam koordinasi masing-masing bidang pelayanan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan paroki.


BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
DEWAN PASTORAL PAROKI

Pasal 5

Nama Dewan Pastoral Paroki adalah Dewan Pastoral Paroki MARIA ANNUNCIATA - LODALEM. Selanjutnya disebut Dewan Pastoral Paroki.


Pasal 6

Dewan Pastoral Paroki Maria Annunciata – Lodalem, berkedudukan di Jalan Trisula No. 57, Dusun Lodalem, RT 62, RW. 06, Desa Arjowilangun, Kec. Kalipare,  Kab. Malang, 65166.

BAB III
WILAYAH KERJA

Pasal 7
1.    Wilayah kerja Dewan Pastoral Paroki adalah sebagai berikut:
a.    Timur berbatasan dengan Paroki Maria Tidak Bernoda Kepanjen, tepatnya desa Ngebruk.
b.    Utara berbatasan dengan Paroki Wlingi, Keuskupan Surabaya, yaitu sampai dengan, Desa Karang Kates.
c.    Selatan berbatasan dengan wilayah Paroki Maria Ratu Damai – Purworejo,tepatnya Desa Kali Asri.
d.    Barat berbatasan dengan Paroki Blitar, yaitu sampai dengan Desa Kalirejo.
2.    Wilayah paroki terdiri dari satu (1) wilayah dan tujuh (7) stasi.
3.    Di dalam wilayah dan stasi terdiri dari beberapa lingkungan atau kelompok.


BAB IV
TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI

Pasal 8
    Secara keseluruhan tugas-tugas Dewan Pastoral Paroki berkaitan dengan kehidupan dan penggembalaan umat paroki, serta karya-karya pastoral paroki yang terwujud di dalam Panca Tugas Gereja – yang saling terkait satu dengan yang lain.

Pasal 9
Tugas-tugas utama Dewan Pastoral Paroki adalah:
1.    Memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat untuk kehidupan, penggembalaan dan kegiatan pastoral paroki, khususnya yang terkandung dalam Panca Tugas Gereja.
2.    Merencanakan secara seksama segala kegiatan dan karya pastoral paroki untuk kepentingan bersama dengan memperhitungkan segala faktor (kebutuhan, halangan, potensi, kesempatan, dsb.)
3.    Memutuskan dengan arif dan bijaksana apa yang dipikirkan, direncanakan demi kepentingan Umat Allah.
4.    Melaksanakan keputusan yang telah diambil secara konsekuen, dan mengevaluasi apa yang telah dilaksanakan demi kemajuan dan perkembangan bersama.
5.    Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dipikirkan, direncanakan, diputuskan dan dilaksanakan demi kredibilitas dan kewibawaan.

Pasal 10

Tugas Dewan Pastoral Paroki Harian adalah:
1.    Menjamin terlaksananya kepengurusan harian.
2.    Mempersiapkan dan mengadakan rapat atau pertemuan.
3.    Mengundang Dewan Pastoral Paroki Inti dan Pleno, baik secara lengkap maupun sebagian daripadanya, secara periodik atau menurut kebutuhan.
4.    Memberi pertanggung-jawaban dan laporan kepada Uskup Malang setiap akhir masa jabatan

Pasal 11

Tugas Dewan Pastoral Paroki Inti adalah:
1.    Menyusun rencana kerja jangka panjang dan pendek yang sesuai dengan Visi-Misi Keuskupan Malang dan Visi-Misi Paroki.
2.    Memfasilitasi dan membantu wilayah dan stasi-stasi dalam membuat dan menyusun rencana-rencana kerja  untuk kepentingan umat beriman.
3.    Melaksanakan rencana kerja yang telah disusun dan disahkan.
4.    Memberikan pertanggung-jawaban kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno.
5.    Menyusun anggaran pendapatan dan belanja Dewan Pastoral Paroki untuk pelaksanaan seluruh kegiatan pastoral paroki.
6.    Mengevalusi secara cermat pelaksanaan rencana kerja yang telah disusun dan tindak lanjutnya untuk pengembangan yang lebih baik.


Pasal 12
Tugas Dewan Pastoral Paroki Pleno adalah:
1.    Merumuskan Visi-Misi Paroki, dengan berpedoman pada Visi-Misi Keuskupan Malang.
2.    Menilai, melengkapi, memperbaiki dan mengesahkan rencana kerja Dewan Pastoral Paroki Inti.
3.    Menerima, mengevaluasi, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pastoral Paroki Inti.
4.    Menyusun Anggaran Rumah Tangga Paroki berdasarkan Anggaran Dasar Dewan Pastoral Paroki – yang pengesahannya dimintakan kepada Uskup Malang.

BAB V
PEMBAGIAN KERJA DAN TUGAS
PENGURUS DEWAN PASTORAL PAROKI

Pasal 13
Ketua Umum bertugas:
1.    Berdasarkan jabatannya sebagai Pastor-paroki mewakili Uskup Malang di paroki.
2.    Memegang pimpinan tertinggi di paroki dan berhak mengambil keputusan akhir atas usul, saran dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.
3.    Berdasarkan tanggung jawabnya yang khusus dapat menunda pengambilan atau pelaksanaan keputusan terutama dalam bidang iman, moral, Hukum gereja dan tata tertib umum.
4.    Melakukan pengawasan umum terhadap seluruh kegiatan pastoral paroki.
5.    Membina pengurus Dewan Pastoral Paroki untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
6.    Mengambil keputusan tentang kebijakan sebagaimana diatur dalam AD/ART Paroki.
7.    Mendelegasikan sebagian tugas-tugas, wewenang kepada pengurus lain apabila dipandang perlu.
8.    Memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Uskup Malang.
9.    Menjadi moderator bidang Paguyuban, Pewartaan, dan Pelayanan.
10.    Atas dasar keputusan secara musyawarah bersama Dewan Pastoral Paroki Harian berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai paroki dan pegawai pastoran.
11.    Menandatangani surat-surat keluar paroki.
Pasal 14

Wakil ketua umum bertugas:
1.    Membantu melakukan pengawasan umum terhadap semua kegiatan Dewan Pastoral Paroki dan bersama-sama Ketua Umum menyusun laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan paroki yang akan disampaikan kepada Uskup Malang secara tertulis.
2.    Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas pastoralnya.
3.    Memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral, dengan musyawarah dan usaha bersama, di bawah koordinasi Pastor-paroki.
4.    Menjadi moderator bidang Perayaan Liturgis dan Kesaksian.


Pasal 15

Ketua Dewan Pastoral Paroki (awam) bertugas:
1.    Menerima dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang diberikan oleh Ketua Umum.
2.    Mengkoordinir, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan bidang dan seksi Dewan Pastoral Paroki.
3.    Memimpin pertemuan/rapat Dewan Pastoral Paroki Harian, Inti dan Pleno.
4.    Mengkoordinir lingkungan-lingkungan/stasi, bidang-bidang dan seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki.
5.    Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja paroki yang dibuat ketua-ketua bidang.
6.    Memberikan penjelasan umum kepada instansi pemerintah/ masyarakat apabila diperlukan, yakni mewakili Ketua Umum dalam hal-hal tertentu.
7.    Meminta dan menerima hasil pertemuan bidang-bidang pelayanan Gereja dan meneruskan kepada Ketua Umum.




Pasal 16
Sekretaris I bertugas:
1.    Mengelola secara rutin kegiatan kesekretariatan Dewan Pastoral Paroki secara luas dan memadai, antara lain:
a.    Mempersiapkan undangan untuk pertemuan dan rapat-rapat.
b.    Melaksanakan pencatatan secara rinci proses pertemuan dan rapat.
c.    Merumuskan bersama sekretaris II hasil pertemuan dan rapat.
d.    Menyebarluaskan hasil pertemuan dan rapat kepada pihak-pihak terkait.
e.    Melaksanakan surat-menyurat dalam lingkup internal paroki.
f.    Merencanakan dan menyusun anggaran biaya kesekretariat
2.    Mengurus administrasi, pengarsipan surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dewan Pastoral Paroki secara berkesinambungan.
3.    Dalam tugas-tugas tertentu dan atas permintaan Ketua Umum atau Ketua Dewan Pastoral Paroki dapat mendampingi yang bersangkutan.
4.    Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan dan pemakaian anggaran kesekretariatan kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Pastoral Paroki.
5.    Menyiapkan presensi rapat dan membuat notulen rapat-rapat yang diadakan Dewan Pastoral Paroki Harian.
6.    Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Ketua Umum dan atau Ketua Dewan Pastoral Paroki.
7.    Secara ex officio menjabat sebagai sekretaris Badan Pengurus Gereja dan Dana Amal (BPGDA)
8.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai tata usaha paroki.
9.    Secara bergantian dengan sekretaris II menghadiri rapat-rapat bidang dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Umum melalui Ketua Dewan Pastoral Paroki.







Pasal 17

Sekretaris II bertugas:

1.    Mewakili sekretaris I apabila berhalangan dalam suatu rapat atau pertemuan.
2.    Melaksanakan surat-menyurat dalam lingkup eksternal paroki.
3.    Mencatat, mengolah dan meng-up date data umat secara berkesinambungan.
4.    Mendampingi Ketua Umum dan atau Ketua Dewan dalam hal-hal tertentu, atas permintaan yang bersangkutan.
5.    Membuat notulensi rapat Dewan Pastoral Pleno dan Inti.
6.    Secara bergantian dengan sekretaris I menghadiri rapat-rapat bidang dan melaporkan hasilnya kepada ketua Umum melalui Ketua Dewan Pastoral Paroki.

Pasal 18

Bendahara I bertugas:

1.    Mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran rutin paroki untuk kepentingan paroki; termasuk di dalamnya melakukan pembukuan secara jelas-akurat-kredibel segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.
2.    Menyimpan uang paroki yang diperoleh secara rutin dan mengeluarkan uang paroki yang dianggarkan secara rutin atas persetujuan Pastor–paroki.
3.    Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum dan disahkan oleh rapat Dewan Pastoral Harian secara triwulan.
4.    Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Dewan Pastoral Paroki yang berkaitan dengan masalah finansial/keuangan.
5.    Bersama Pastor-paroki menyusun laporan bulanan keuangan ke Keuskupan.
6.    Secara ex officio berfungsi sebagai Bendahara BPGDA.




Pasal 19
Bendahara II bertugas:
1.    Membantu bendahara I mengelola seluruh pemasukan/pendapatan paroki diluar pendapatan rutin, misalnya: Aksi Natal, Aksi Puasa, Pembangunan, Dana Paroki, secara jelas-akurat-kredibel, termasuk menyiapkan dan mendistribusikan perlengkapannya, antara lain: sampul Aksi Natal, APP, kartu dana paroki. Juga mengatur keuangan Dewan Pastoral Paroki.
2.    Atas persetujuan Pastor-paroki dan melalui rapat Dewan Pastoral Paroki Harian dapat mengeluarkan uang dewan pastoral.
3.    Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya bersama-sama dengan Bendahara I kepada Ketua Umum dan disahkan oleh dan dalam rapat Dewan Pastoral Paroki Harian setiap triwulan.

Pasal 20

Pembantu Umum Dewan Pastoral Paroki Harian bertugas:
1.    Membantu pelaksanaan seluruh kegiatan paroki dan membantu ketua bidang.
2.    Dalam pelaksanaan tugas:
a.    Pembantu umum I :
Melakukan pencatatan, perawatan dan perbaikan inventaris milik paroki dan pastoran baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
b.    Pembantu umum II :
Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan gereja dan Pastoran, baik di dalam maupun di luar.
3.    Secara bersama-sama menyiapkan sarana dan prasarana pada kegiatan misa besar dan kegiatan-kegiatan tertentu.
4.    Secara bersama-sama merencanakan dan menyusun anggaran biaya yang berkenaan dengan tugasnya.
5.    Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerja dan anggarannya kepada Ketua Umum dan ketua Dewan Pastoral Paroki secara berkala.


Pasal 22
Pengurus Bidang Paguyuban bertugas:
1.    Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dinamika kelompok dan keorganisasian.
2.    Mengurus kegiatan pengembangan paguyuban umat beriman paroki dengan mempererat persatuan dan kesatuannya berdasarkan nilai-nilai cinta kasih persaudaraan dalam iman Katolik, termasuk di dalamnya upaya-upaya pemekaran lingkungan.
3.    Meningkatkan dan mendewasakan dinamika kelompok-kelompok umat dalan aneka pelayanan: WKRI, Legio Mariae, Kepemudaan, Remaka, Warakawuri, Keluarga, Kelompok-kelompok kategorial, dll. Kelompok-kelompok paguyuban doa supaya didampingi oleh seorang imam dari paroki atau yang mewakili.
4.    Memonitor keberadaan aneka kegiatan paguyuban dalam paroki dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan dan kebaikan seluruh umat.
5.    Memfasilitasi, konsultasi, integrasi, dan koordinasi serta hubungan kerja yang baik, tertib, serasi untuk umat dalam rangka membentuk paguyuban yang imani.
6.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paguyuban dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.

Pasal 23
Pengurus Bidang Pewartaan bertugas:
1.    Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan kaderisasi petugas pewartaan: bina iman anak/orang muda/dewasa, katekese persiapan sakramen (Inisiasi dan Komuni Pertama), kelompok pewartaan dan pendalaman iman.
2.    Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengevalusi rencana kerja Bidang Pewartaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pastoral Paroki Inti, berikut anggarannya.
3.    Menyelenggarakan pendataan tenaga pewartaan dan melakukan kaderisasi pembekalan, pelatihan dan penataran petugas.
4.    Mengadakan koordinasi terus-menerus dengan seksi-seksi yang menangani bidang pewartaan: seksi pendalaman iman dewasa, seksi pendampingan iman (anak-remaja-orang muda-dewasa), seksi katekisasi Sakramen Inisiasi.
5.    Menyelenggarakan animasi bahan-bahan renungan bagi umat dalam pelbagai kesempatan: Adven, Aksi Puasa Pembangunan, Bulan Maria (Mei), Novena Pentakosta, Bulan Kitab Suci (September), Bulan Rosaria (Oktober), dll. Jika diperlukan.
6.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pewartaan dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.

Pasal 24
Pengurus Bidang Perayaan Liturgis bertugas:
1.    Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat dengan mengadakan kaderisasi para petugas liturgi: Lektor, pemazmur, dirigen, organis, dekorator, asisten imam, paduan suara, kolektan, penerima umat, koster, misdinar, petugas tata tertib Gereja; dalam rangka perayaan liturgi paroki.
2.    Memonitor segala bentuk kegiatan liturgis dan memikirkan apa yang perlu dan bermanfaat bagi perkembangan liturgi Gereja, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta mengupayakan solusi terbaik untuk masalah-masalah liturgi yang dirasakan mengganggu.
3.    Bertanggung jawab atas penyusunan jadwal petugas liturgi untuk pelbagai misa, secara khusus Hari Minggu dan Hari Raya.
4.    Mengupayakan agar umat beriman berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam kehidupan liturgi.
5.    Mengupayakan kerja sama dengan bidang-bidang lain terutama pewartaan.
6.    Mengadakan pertemuan para pengurus liturgi secara rutin atau khusus dalam rangka acara khusus Gereja.
7.    Selalu mengadakan evaluasi kegiatan liturgi, secara khusus pada setiap akhir perayaan besar: Natal, Paskah, Hari Ulang Tahun Paroki, Misa Inkulturasi, Pesta Pelindung Paroki, dan perayaan-perayaan lain yang dianggap penting.
8.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan liturgis dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.



Pasal 25
Pengurus Bidang Kesaksian bertugas:
1.    Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai kebutuhan umat untuk mengembangkan pengamalan hidup iman umat dalam sosial-masyarakat.
2.    Menggerakkan umat untuk ikut serta secara sadar/aktif/bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan atau kesempatan-kesempatan terbuka untuk hal itu: doa bersama, kerja sama antar umat beragama, FKUB, dll.
3.    Memotivasi dan menggerakkan umat beriman kristiani untuk menghadiri dan menggunakan kesempatan publik demi kesaksian iman kristiani kepada banyak orang, misalnya dalam kegiatan kemasyarakatan: RT/RW, kerja bakti umum, pemilu, ekumene, dll.
4.    Memelihara dan meningkatkan semangat missioner dengan mengadakan kaderisasi kerasulan awam dan pendidikan politik kepada umat.
5.    Memberdayakan kelompok kategorial untuk mengambil bagian dalam kerja sama dengan kelompok-kelompok lain atau pemerintah setempat demi kesejahteraan umum.
6.    Mengadakan pertemuan rutin yang dijadwalkan secara memadai.
7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesaksian dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.

Pasal 26
Pengurus Bidang Pelayanan bertugas:
1.    Menyusun rencana kerja dan anggarannya yang sesuai dengan kebutuhan umat dan melakukan tindakan nyata pelayanan umat.
2.    Mengidentifikasi atau mengenali secara jeli pada kesempatan atau pribadi-pribadi yang memerlukan bantuan dan uluran kasih, dan memantau perkembangannya.
3.    Melakukan koordinasi dengan Seksi Sosial Paroki/Lingkungan dan SSV, serta bekerja sama dengan Panitia Pendidikan Paroki, Panitia PSDM, PMI, dan Yayasan-yayasan sosial lainnya.
4.    Memelihara dan meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, solidaritas, perhatian dan kepedulian sosial untuk beriman dengan berbagai cara, terutama kepada mereka yang miskin, terlantar dan terabaikan.
5.    Menghimpun dan menyalurkan aneka bentuk bantuan sosial umat kepada mereka yang berhak menerimanya setelah berkoordinasi dengan ketua lingkungan atau stasi.
6.    Mengadakan pertemuan rutin yang dijadwalkan secara memadai.
7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pelayanan dan anggaran kegiatannya kepada Dewan Pastoral Paroki Harian secara tertulis.

Pasal 27
Pengurus seksi bertugas:
1.    Membantu ketua bidang masing-masing
2.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
3.    Selalu berkoordinasi dengan Ketua Bidang
4.    Berkoordinasi dengan Seksi-seksi lain yang berbeda dalam satu/antar Bidang dengannya, jika perlu.
5.    Melengkapi dan memantapkan susunan Pengurus Seksi masing-masing dengan memperhatikan kaderisasi terutama  orang muda.

Pasal 28
Pengurus Wilayah / Stasi bertugas:
1.    Mengupayakan segala potensi yang ada dalam wilayah/stasi demi perkembangan dan paguyuban umat beriman dalam kesatuan dengan kebijakan Paroki.
2.    Menghubungkan Dewan Pastoral Paroki dengan umat wilayah/stasi.
3.    Menampung dan menyalurkan aspirasi, kebutuhan dan masalah-masalah yang ada dalam lingkungannya masing-masing kepada Dewan Pastoral Paroki Harian.
4.    Menyampaikan hasil pertemuan/rapat Dewan Pastoral Paroki kepada umat, segala sesuatu yang harus diketahui oleh umat dan melaksanakannya dengan sepenuh hati.
5.    Mengadakan registrasi umat dil wilayah/stasi
6.    Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan wilayah/stasi secara teratur dan melaksanakan rencana kerja Dewan Pastoral Paroki.
7.    Memberikan pertanggungjawaban atas kepengurusannya secara tertulis kepada umat wilayah/stai disaksikan oleh Wakil Dewan Pastoral Paroki pada akhir masa jabatannya.

Pasal 29
Ketua Lingkungan/kelompok bertugas:
1.    Membantu pengurus wilayah/stasi agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
2.    Mengupayakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi paguyuban kaum beriman di lingkungan/blok, dengan sepengetahuan ketua wilayah/stasi dan selalu berkoordinasi dengannya.
3.    Mengupayakan agar umat di wilayahnya ikut aktif dalam kegiatan lingkungan dan paroki.
4.    Memberdayakan Komunitas Basis Gerejani dan Insani.

BAB VI
CARA DAN SEMANGAT KERJA
DEWAN PASTORAL PAROKI

Pasal 30
Cara dan semangat kerja Dewan Pastoral Paroki selalu berdasarkan pada persaudaraan kristiani.

Pasal 31
Pengambilan keputusan:
1.    Diupayakan dan dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
2.    Namun apabila cara sebagaimana terdapat dalam ayat 1 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka dapat ditempuh dengan jalan pemungutan suara.
3.    Sahnya keputusan dengan cara pemungutan suara hanya dapat diterima bila disetujui oleh setengah dari forum ditambah Satu. Apabila terjadi pemungutan suara seimbang, maka keputusan akhir diambil oleh Ketua Umum.
4.    Quorum rapat 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pastoral Paroki dan termasuk di dalamnya adalah ketua, sekretaris dan bendahara.
5.    Seluruh keputusan rapat wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Dewan pastoral Paroki dan dewan wilayah/stasi serta seluruh umat tanpa syarat.


Pasal 32
Rapat Dewan Pastoral Paroki Harian:
1.    Rapat Dewan Pastoral Harian dilaksanakan sebulan sekali setiap hari Selasa I dalam bulan.
2.    Di luar rapat sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, dapat dilaksanakan rapat-rapat khusus atas usul anggota pengurus Dewan Pastoral Paroki Harian dan disetujui oleh Ketua Umum atau Ketua Dewan Pastoral Paroki.

Pasal 33
Rapat Dewan Pastoral Paroki Inti dilaksanakan setiap minggu kelima dalam bulan.

Pasal 34
Rapat Dewan Pastoral Paroki Pleno sekurang-kurangnya dilaksanakan setahun sekali di luar rapat Paskah dan Natal.

Pasal 35
Jenis, jadwal dan tema rapat diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN TATA CARA
PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PASTORAL PAROKI

Pasal 36
Kualifikasi Anggota Dewan Pastoral Paroki
Setiap pengurus Dewan Pastoral Paroki (kecuali ex officio) harus memenuhi persyaratan indikatif sebagai berikut:
1.    Hidup kristiani yang baik.
2.    Sekurang-kurangnya berumur genap 18 tahun dan setinggi-tingginya berumur 65 tahun pada saat pencalonan.
3.    Diterima umat.
4.    Sanggup, sempat dan mampu bekerja.
5.    Mampu bekerja sama.
6.    Berdomisili di paroki.
7.    Anggota pengurus Dewan Pastoral Paroki Harian tidak boleh merangkap jabatan dalam lingkup kepengurusan Dewan Pastoral wilayah/stasi.
8.    Anggota pengurus Dewan Pastoral Paroki haruslah orang yang aktif secara nyata dalam kegiatan paroki dan atau wilayah/stasi dimana dia berdomisili, minimal satu (1) tahun.


Pasal 37
Kualifikasi ketua Dewan Pastoral Paroki

Selain memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 36, 1-8 di atas, Ketua Dewan Pastoral Paroki (awam), seseorang haruslah:
1.    Berumur sekurang-kurangnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada saat pencalonan.
2.    Sekurang-kurangnya telah tiga (3) tahun berdomisili di paroki.

Pasal 38
Pencalonan

1.    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum tidak ada pencalonan, mengingat berdasarkan Anggaran Dasar secara ex officio Pastor-paroki dan Pastor-pembantu langsung menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
2.    Ketua Dewan dan ketua-ketua bidang diusulkan oleh umat melalui ketua wilayah dan ketua stasi masing-masing.
3.    Sekretaris, bendahara dan pembantu umum dipilih oleh tim formatur.
4.    Ketua wilayah/stasi diusulkan oleh umat di lingkungan/stasi masing-masing dan berdomisili di lingkungan tersebut. Sedangkan sekretaris dan bendahara dipilih oleh tim formatur.
5.    Ketua seksi Dewan Pastoral Paroki Inti dicalonkan oleh Ketua Dewan dan ketua-ketua bidang Dewan Pastoral Paroki.



Pasal 39
Pemilihan

1.    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum tidak ada pemilihan dan tidak dipilih.
2.    Ketua Dewan dan ketua bidang dipilih secara langsung oleh perwakilan umat (50% dari jumlah KK wilayah/stasi yang bersangkutan), secara bebas dan rahasia atau pemilihan melalui perwakilan/formatur, yang ditentukan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.
3.    Sekretaris, bendahara dan pembantu umum dipilih dan ditetapkan oleh Pastor-paroki dengan mendengarkan pendapat Ketua Dewan dan ketua bidang terpilih.
4.    Ketua wilayah dan stasi dipilih langsung oleh umat secara bebas dan rahasia atau pemilihan melalui perwakilan/formatur. Ketentuan dan tata cara pemilihan diserahkan kepada Panitia Pemilihan.
5.    Ketua seksi Dewan Pastoral Paroki dipilih dan disahkan oleh Ketua Umum.

Pasal 40
Panitia Pemilihan Ketua Dan Ketua-ketua Bidang
Dewan Pastoral Paroki

1.    Panitia pemilihan dibentuk oleh dan dalam rapat Dewan Pastoral Paroki Inti dan disahkan oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno.
2.    Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan pemilihan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, ditetapkan oleh panitia pemilihan.
3.    Batas waktu terakhir pelaksanaan pemilihan ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.

Pasal 41
Masa Tugas Anggota Dewan Pastoral Paroki

Masa tugas anggota Dewan Pastoral Paroki
1.    Untuk satu (1) periode adalah tiga (3) tahun.
2.    Jabatan yang sama dapat dipegang oleh orang yang sama hanya untuk dua (2) periode berturut-turut.

Pasal 42
Penggantian dan alasan-alasan
Penggantian Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dapat berhenti dari jabatannya dengan alasan-alasan yang tertera dalam Pasal 15 Anggaran Dasar Dewan Pastoral Paroki.

Pasal 43
Alasan-alasan Penggantian anggota
Dewan Pastoral Paroki
1.    Tidak aktif melaksanakan tugas jabatannya sekurang-kurangnya enam (6) bulan berturut-turut, berdasarkan penilaian Dewan Pastoral paroki Harian.
2.    Pindah domisili ke luar paroki.
3.    Pengunduran diri dengan alasan wajar dan demi sahnya diterima oleh Ketua Umum.
4.    Perilaku hidup kristiani yang tidak baik.
5.    Sudah tidak dapat bekerja sama dengan anggota lainnya.
6.    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.    Meninggal dunia.
Pasal 44
Penggantian Anggota Dewan Pastoral Paroki

1.    Mengikuti syarat-syarat/ketentuan-ketentuan pencalonan dan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 38, atau
2.    Penunjukan langsung oleh Ketua Umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Pastoral paroki Harian, atau
3.    Dapat dirangkap oleh anggota Dewan Pastoral Paroki yang lain berdasarkan keputusan Ketua Umum setelah mendengarkan pertimbangan  Dewan Pastoral Paroki Harian.
4.    Masa jabatan pengganti sesuai dengan masa bakti dewan Pastoral Paroki yang sedang berjalan.


Pasal 45
Pelantikan

1.    Dewan Pastoral Paroki Pleno disahkan/dilantik oleh Uskup Malang atau wakilnya dalam suatu upacara liturgis.
2.    Apabila ada perubahan dan penggantian anggota sebagaimana tertera dalam pasal 44, tidak perlu dilakukan dalam suatu upacara liturgis; dan cukup diumumkan kepada umat serta dilaporkan kepada Uskup Malang oleh Ketua Umum.


BAB VIII
HARTA BENDA DAN KEUANGAN PAROKI

Pasal 46
1.    Penerimaan di luar kolekte, Aksi Puasa Pembangunan, Aksi Natal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke atas harus dengan sepengetahuan Uskup Malang.
2.    Pengeluaran non-rutin sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke atas harus dengan seijin Uskup Malang.
3.    Pengelolaan keuangan di wilayah/stasi wajib dilaporkan kepada DPP Harian secara berkala.
4.    Bila wilayah/stasi menerima bantuan/sumbangan langsung dari donator, wajib dikoordinasikan dengan BPGDA serta segera memberitahukan/melaporkan kepada Ketua Umum.

Pasal 47
Keuangan
1.    Dana dewan Pastoral Paroki harus disimpan di bank yang ditunjuk oleh Ketua Umum (Pastor Paroki).
2.    Pembukaan rekening di bank harus atas nama Pastor-paroki dan bendahara I Dewan Pastoral Paroki.
3.    Penyetoran dan penarikan di bank harus menggunakan slip/dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan bendahara I Dewan Pastoral Paroki.
4.    Penempatan dana di bank dalam bentuk rekening giro, deposito dan atau tabungan sepenuhnya wewenang Ketua Umum.
5.    Pengeluaran rutin merupakan wewenang Ketua Umum, sedangkan pengeluaran tidak rutin juga wewenang Ketua Umum setelah dibicarakan dalam rapat Dewan Pastoral Paroki Harian dengan memperhatikan Anggaran Pendapatan Belanja Paroki yang telah disahkan.
6.    Untuk keperluan sehari-hari Dewan Pastoral Paroki, dapat diadakan kas kecil oleh bendahara II maksimum Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
7.    Penerimaan dan pengeluaran paroki harus dicatat dan dibukukan setiap hari oleh bendahara I.
8.    Penerimaan dan pengeluaran Dewan Pastoral harus dicatat dan dibukukan setiap hari oleh bendahara II.
9.    Pos penerimaan dan pengeluaran masing-masing Ketua Bidang, Sekretariat, dan Pembantu umum, serta Ketua Seksi wajib dicatat dan dibukukan dalam buku tambahan/bantu tersendiri sekaligus dipertanggungjawabkan kepada bendahara II Dewan Pastoral Paroki.
10.    Dana yang diterima bendahara secara rutin harus segera disetorkan ke rekening bank sebagaimana ayat (2) pasal ini paling lambat dua (2) hari kerja setelah penerimaan.
11.    Untuk karya pastoral orang muda disisihkan dana 5% dari kolekte umum setelah dikurangi dana solidaritas paroki (sesuai kebijakan keuskupan Malang).
12.    Untuk karya pelayanan karikatif juga disisihkan dana 5% dari kolekte umum setelah dikurangi dana solidaritas paroki, untuk karya sosial paroki (sesuai kebijakan Keuskupan Malang).
13.    Pengelolaan keuangan menganut prinsip-prinsip:
a.    Penyusunan anggaran adalah optimalisasi kelancaran kegiatan,
b.    Penggunaan dana alokasi anggaran adalah hemat dan efisien,
c.    Pengelolaan sisi anggaran dikembalikan ke BPGDA untuk menunjang kegiatan berikutnya,
d.    Administrasi keuangan adalah transparan, kredibel dan akuntabel.




Pasal 48
Tanah, Gedung dan Inventaris
1.    Dewan Pastoral Paroki, dalam hal ini: pastor-paroki, wajib mempunyai daftar tanah, gedung dan invetaris serta fotokopi dokumen kepemilikannya.
2.    Biaya-biaya pemeliharaan, pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab paroki.

BAB IX
KOORDINASI DENGAN BPGDA

Pasal 49
Keanggotaan BPGDA
BPGDA paroki terdiri dari:
1.    Pastor paroki secara ex officio menjadi ketua
2.    Sekretaris I Dewan Pastoral Paroki secara ex officio menjadi sekretaris.
3.    Bendahara I dewan Pastoral Paroki secara ex officio menjadi bendahara.
4.    Beberapa orang anggota yang dipilih oleh Pastor-paroki dari umat, yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan pengelolaan harta benda di luar keanggotaan Dewan Pastoral Paroki.
5.    Jumlah anggota dan persyaratan kualitatif ditentukan oleh Peraturan Harta Benda Keuskupan Malang 2003.

Pasal 50
1.    Perencanaan dan pelaksanaan di bidang perolehan, pemilikan, dan pengelolaan harta benda di paroki, sepenuhnya menjadi wewenang BPGDA yang sudah didaftar dalam sebuah Akta Notaris.
2.    Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja paroki, Dewan Pastoral Paroki harus memperhatikan posisi/kondisi keuangan Paroki serta mendengarkan nasehat dan pendapat BPGDA.
3.    Dalam merencanakan pembangunan dan atau pengelolaan asset Gereja, BPGDA harus memperhatikan visi dan misi Dewan Pastoral Paroki serta mendengarkan nasihat dan pendapat Dewan Pastoral Paroki.
4.    Dalam merencanakan perolehan dana dari umat, BPGDA membutuhkan bantuan, kerja sama, dan persetujuan Dewan Pastoral Paroki untuk memotivasi dan menggerakkan umat.
5.    Untuk saling memberikan informasi, pendapat dan usulan secara periodik, minimal tiga bulan sekali,diadakan rapat bersama antara Dewan Pastoral Paroki Harian dan BPGDA.
6.    Perencanaan dan penggunaan anggaran belanja Dewan Pastoral Paroki diajukan dan dipertanggungjawabkan kepada BPGDA. Pengajuan tersebut dapat diajukan setahun sekali, secara bertahap atau secara periodik sesuai kesepakatan antara BPGDA dan Dewan Pastoral Paroki Harian.
7.    Bagian keuangan dari laporan tahunan Dewan Pastoral Paroki Harian kepada Uskup Malang tembusannya diberikan juga kepada BPGDA paroki.



BAB X
PERALIHAN

Pasal 51
1.    Pembagian teritorial paroki ke dalam lingkungan-lingkungan/ wilayah/stasi, perubahan batas-batasnya, dan pemekaran atau peleburan merupakan wewenang Pastor-paroki dan Dewan Pastoral Paroki Inti.
2.    Jumlah kepala Keluarga dalam satu wilayah atau stasi sebanyak-banyaknya 200 kepala keluarga, dan apabila jumlah kepala keluarga lebih dari 200 dan dianggap memungkinkan, maka sebaiknya wilayah/stasi tersebut dimekarkan.
3.    Jumlah kepala Keluarga dalam satu lingkungan atau blok sebanyak-banyaknya 20 kepala keluarga, dan apabila jumlah kepala keluarga lebih dari 20 dan dianggap memungkinkan, maka sebaiknya lingkungan/blok tersebut dimekarkan.





BAB XI
PENUTUP

Pasal 52
1.    Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk keputusan Dewan Pastoral Paroki Inti sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.    ART ini baru berlaku setelah diperiksa dan disahkan oleh Uskup Malang.

Pasal 53

Menghapus, mengubah sebagian atau seluruhnya dari ART ini merupakan hak dan wewenang Dewan Pastoral Paroki Pleno dan baru berlaku setelah diperiksa dan disahkan oleh Uskup Malang.

Pasal 54

ART ini berlaku ad experimentum untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal pengesahan Uskup Malang.


Disetujui dan disahkan di Malang,
……………………………..


Uskup Malang,


Msgr. Herman Joseph Sahadat Pandoyoputro, O. Carm






PEDOMAN PELAKSANAAN
PENERIMAAN SAKRAMEN

A.    SAKRAMEN BAPTIS
1.    Baptis Bayi
Umat katolik dianjurkan untuk segera membaptiskan anaknya setelah kelahirannya. Pembaptisan merupakan ungkapan iman orangtua bahwa anak merupakan anugerah Allah yang ingin dipersembahkan kepada Allah di mana penyelenggaraan ilahi beserta anak tersebut [Yesus dipersembahkan ke Bait Allah pada umur 8 hari, Injil Lukas 2:21-23].
Waktu pembaptisan satu hari sebelum Natal dan Paskah pukul 08.00 di Gereja Maria Annunciata – Lodalem, atau di stasi atas pertimbangan pastor paroki.

Persyaratan:
a.    Orangtua atau wali menyetujuinya [Kan. 868] dengan menandatangani formulir.
b.    Harus ada yang menjamin, yakni orangtuanya, yang hidup keagamaannya benar-benar baik. Orangtua angkat yang sah, yang sudah katolik dan yang memelihara bayi itu sehari-hari, dapat menjadi penjamin. “kalau tidak ada harapan akan dididik secara Katolik, baptisnya ditunda saja” [Kan. 668, Statuta no. 81]
c.    Sekurang-kurangnya salah satu orangtua sudah beragama Katolik dan perkawinannya dilaksanakan dalam Tata perkawinan Katolik.
d.    Bayi yang dibaptis harus berumur 0 s.d. < 7 tahun, lebih dari umur itu perlu pertimbangan khusus dari Pastor Paroki.
e.    Kalau perkawinan orangtua belum diterimakan di Gereja Katolik, dipertimbangkan khusus oleh Pastor Paroki.
f.    Orangtua wajib mengikuti pertemuan persiapan pembaptisan sesuai dengan ketentuan pastor paroki.
g.    Formulir terisi diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat dua minggu sebelum upacara pembaptisan.
h.    Melampirkan fotokopi akte / surat nikah Gereja Katolik orangtua/wali.
i.    Melampirkan fotokopi akte / surat kenal lahir anak.
j.    Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik / Paroki
k.    Mohon mengganti biaya surat baptis sebesar minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

2.    Baptis Remaja, Dewasa dan Dewasa Sudah Menikah
Baptisan remaja, dewasa, dan dewasa sudah menikah dilaksanakan pada masa Paskah dan Natal kecuali baptisan yang bersifat khusus.

Tempat dan Waktu Pelajaran :
Ditentukan oleh pastor paroki dan seksi pewartaan

Persyaratan:
a.    Sanggup mengikuti pelajaran agama persiapan baptis.
b.    Belajar membiasakan diri hidup sebagai orang Katolik
•    Doa pribadi.
•    Mengikuti Perayaan Ekaristi Hari Minggu.
•    Mengikuti doa lingkungan.
•    Mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang berguna untuk belajar menghayati iman Katolik.
•    Calon yang berasal dari paroki lain hendaknya harus mengenalkan diri dan berkegiatan di Paroki dimana dia tinggal.

3.    Baptisan Khusus [orangtua usia lanjut / sakit]
Yang dimaksud dengan baptisan khusus adalah baptisan khusus adalah baptisan bagi orangtua atau orang sakit.
a.    Baptisan orangtua [usia lanjut]
Sesuai dengan keadaannya persiapan pembaptisan dapat dilayani di rumah, waktu dapat disesuaikan.
Persyaratan:
•    Bersedia dibaptis dengan kehendak sendiri.
•    Bertobat.
•    Sekurang-kurangnya dapat berdoa pribadi.
•    Dapat berdoa Bapa Kami dan Salam Maria.
Catatan : perlu diperhatikan masalah perkawinan.
b.    Baptisan Orang Sakit
Orang sakit parah [koma] dapat dibaptis apabila semasa hidup sehat memiliki kerinduan untuk menjadi Katolik. Tanda-tandanya adalah pernah mengikuti pelajaran agama, rajin ke Gereja, menyatakan ingin dibaptis, dan mendapat ijin dari orangtua.

4.    Penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik
Yang dimaksud adalah penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik adalah orang-orang yang telah dibaptis diluar Gereja Katolik baptisannya diakui sah dan ingin menjadi anggota / warga Gereja Katolik.
Persyaratan:
a.    Mau menjadi anggota Gereja Katolik.
b.    Mengikuti pelajaran persiapan penerimaan sebagai anggota Gereja Katolik.


B.    SAKRAMEN EKARISTI

1.    Komuni Pertama
Komuni Pertama adalah peristiwa iman bagi anak untuk pertama kali menyambut tubuh Kristus, peristiwa ini juga merupakan peristiwa keluarga yang pantas dirayakan bersama-sama. Dalam perayaan ini orangtua dibantu oleh Gereja mempersiapkan anak bukan saja mempunyai pengalaman yang mengesankan tetapi juga dapat menghayati persatuan dengan Tuhannya dengan baik.

Persyaratan :
a.    Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran.
b.    Menyerahkan surat baptis khusus Calon Komuni pertama.
c.    Sanggup rajin mengikuti Perayaan Ekaristi hari Minggu dengan baik, dengan tanda bukti tanda tangan Romo.
d.    Pembinaan dengan sistem kelas kecil.
e.    Peserta wajib melaksanakan tugas yang diberikan selam masa pembinaan.
f.    Usia sudah 10 tahun atau sudah duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
g.    Pendaftaran pada bulan Januari.

             Kewajiban orang tua:
a.    Mendampingi peserta komuni pertama selama masa pembinaan.
b.    Ikut mempersiapkan anak-anaknya dalam sikap hidup sehari-hari [lihat Buku Panduan Penerimaan Komuni Pertama].
c.    Mengadakan pertemuan dengan orangtua lainnya untuk mempersiapkan anak menghadapi komuni.
d.    Mengikuti Rekoleksi yang diadakan oleh paroki.
e.    Biaya pengganti kartu kenangan mohon disertakan.

2.    Komuni orang sakit
Karena keadaan orang sakit yang tidak dapat mengikuti Perayaan Ekaristi di Gereja akan tetapi, mengingat kerinduannya kepada Kristus Sang Penyelamat maka diadakan pelayanan komuni bagi orang sakit.

Persyaratan :
a.    Sudah dibaptis.
b.    Tidak ada halangan untuk menerima komuni.
c.    Setiap kali mempersiapkan diri untuk menyambut komuni dengan pantas dan layak.
d.    Mempersiapkan ruangan dan meja bertaplak kain putih, 2 buah lilin menyala dan salib berdiri.
e.    Waktu penerimaan adalah hari Jumat pertama dan Selasa Pon.

3.    Perayaan Ekaristi [Misa] di luar gedung Gereja Paroki.
Perayaan Ekaristi adalah puncak dan sumber hidup kristiani oleh sebab itu Perayaan Ekaristi harus dijaga kehormatan dan kemuliaanya sehingga tetap diimani secara tepat dan benar.
Untuk itu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
a.    Pada hari Minggu tidak diperkenankan mengadakan Perayaan Ekaristi di luar Gereja Paroki atau di rumah kediaman kecuali dalam rangka rekoleksi dan retret.
b.    Perayaan Ekaristi di dalam kelompok dapat dilaksanakan untuk memperingati hari pelindung lingkungan dan pelantikan pengurus lingkungan.
c.    Perayaan Ekaristi dalam kepentingan pribadi: Pesta Perkawinan 25 tahun, pesta Perkawinan 50 tahun, Pesta Perkawinan 60 tahun.
d.    Perayaan Ekaristi dalam rangka peringatan arwah 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan 1000 hari, dipilih salah satu peringatan yang penting dari rentetan peringatan arwah tsb atau berdasarkan kesanggupan pastor paroki.







C.    SAKRAMEN KRISMA
Sakramen Krisma adalah sakramen yang menandakan kedatangan Roh Kudus atas umatnya sebagai orang yang dewasa dalam iman yang sanggup memberikan kesaksian iman di tengah-tengah masyarakat.

Persyaratan :
a.    Minimal siswa kelas 2 SMP atau berusia 14 tahun jika bukan pelajar.
b.    Menyerahkan ke Sekretariat Paroki:
•    Surat baptis asli [akan dibubuhi keterangan bahwa sudah menerima Sakramen Krisma dan akan dikembalikan setelah Krisma].
•    Kutipan surat baptis terbaru [bagi yang tidak mempunyai surat baptis asli]
•    Satu lembar fotokopi surat baptis asli.
c.    Formulir pendaftaran calon krisma yang sudah diisi dan dilengkapi tanda tangan ketua Lingkungan.
d.    Semua calon krisma wajib mengikuti:
•    Misa Pembukaan mengawali masa persiapan calon krisma.
•    Pembekalan calon krisma yang diadakan Paroki.
•    Novena/Triduum persiapan penerimaan Sakramen Krisma.
•    Latihan-latihan.
•    Ibadat Tobat.
•    Pelayanan penerimaan Sakramen Pengampunan Dosa.
•    Mengisi dan menyerahkan buku kerja / kegiatan calon krisma.
e.    Orangtua calon krisma usia remaja wajib mengikuti pertemuan pembekalan khusus yang diadakan di Paroki.
f.    Mengganti biaya:
•    Foto.
•    Fotokopi materi pembekalan.
•    Buku kerja / buku kegiatan calon krisma.
g.    Lain-lain:
•    Masa pendaftaran   :  dua bulan sejak diumumkan.
•    Masa pembekalan  :  7 kali pertemuan.
Upacara Penerimaan Sakramen Krisma oleh Bapak Uskup sesuai dengan jadwal yang ditentukan



D.    SAKRAMEN PERKAWINAN
1.    Perkawinan Katolik
Persyaratan :
1.    Mengisi Formulir Pendaftaran Perkawinan.
2.    Surat Pengantar / Keterangan dari Ketua Lingkungan.
3.    Fotokopi Kartu Keluarga versi Paroki, dilegalisir Ketua Lingkungan.
4.    Surat Baptis “asli” / lama [yang akan dikembalikan setelah menikah]
5.    Surat Baptis terbaru [untuk Arsip/membuktikan status liber dan sudah menerima Sakramen Krisma]
6.    Pas-foto berdampingan setengah badan [ukuran 4x6=10 lembar, pakaian resmi/sopan,hitam-putih/warna].
7.    Fotokopi KTP Saksi [beragama Katolik] yang mendampingi pengantin pada saat upacara Perkawinan di Gereja.
8.    Memberikan biaya pengganti administrasi sewajarnya

Perlu diperhatikan:
a.    Kedua calon menghadap Pastor Paroki pihak calon pengantin putri, melaporkan rencana perkawinannya, paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan.
b.    Pastor Paroki mengadakan pendaftaran, wawancara dan penyelidikan kanonik atas kedua calon pengantin.
c.    Bila salah satu calon mempelai bukan Katolik, menghadirkan 2 orang yang dapat memberikan kesaksian tentang status bebas [status liber].
d.    Bila calon mempelai putri atau keduanya berasal dari dari luar paroki, perlu menyerahkan Surat Pengantar / keterangan / izin dari pastor Paroki asal.
e.    Disarankan, calon mempelai mengadakan persiapan rohani, menerima Sakramen Tobat sebelum pemberkatan.
f.    Pihak pengantin/keluarga/panitia hendaknya mengingatkan sebelumnya, agar juru potret/video tidak mondar-mandir di sebelah belakang, samping kanan-kiri meja altar.
g.    Hendaknya calon mempelai memilih florist yang mengetahui tata Perayaan Gereja. Bunga-bunga yang telah dipersembahkan menjadi milik Gereja.
h.    Lain-lain : Iringan Paduan Suara/Koor, organis, petugas lektor harap menghubungi Ketua wilayah/stasi masing-masing.
i.    Calon mempelai dari luar Paroki Lodalem supaya menghubungi Sekretariat Paroki Lodalem untuk mendapatkan pelayanan.

2.    Catatan Sipil
[kedua calon hendaknya juga mempersiapkan keperluan pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil

Persyaratan :
a.    Pemohon diwajibkan datang sendiri ke kantor secretariat paroki.
b.    Mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir model 1 dan 2.
c.    Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang masih berlaku dan fotokopinya.
d.    Surat Keterangan Anggota Gereja atau Surat Baptis dan fotokopinya.
e.    Surat dari Kelurahan/Desa [N-1, N-2, N-3, N-4, N-5, dan N-6] dari masing-masing calon mempelai.
f.    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga [merah/biru] yang dilegalisir dari masing-masing calon mempelai.
g.    Fotokopi KTP dari 2 [dua] orang saksi perkawinan [biasa sama dengan A-6].
h.    Surat vaksinasi TT dari calon mempelai putri.
i.    Pas-foto berdampingan : hitam putih/berwarna; pakaian resmi; ukuran foto 4x6 = 8 lembar.
j.    Akte Perceraian/Fotokopi Akte Kematian, jika yang bersangkutan sudah pernah melaksanakan perkawinan.
k.    Akte Perkawinan dari Gereja.



KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN

Kursus Periapan Perkawinan diadakan sesuai dengan petunjuk pastor paroki. Biaya kursus di paroki sebesar Rp 100.000,- per peserta. Di luar paroki sesuai dengan persyaratannya.






E.    SAKRAMEN PERMINYAKAN [MINYAK SUCI]
Sakramen Minyak Suci adalah sakramen yang diberikan kepada orang yang surut kekuatannya entah karena usia lanjut, atau karena sakit berat. Sakramen ini menjadi tanda sarana bahwa Yesus Kristus menyertai sahabat pada orang sakit dan yang menyelamatkan jiwa/rohaninya.

Persyaratan :
a.    Sudah dibaptis dan dalam keadaan sedang sakit atau usia lanjut [lebih dari 75 tahun].
b.    Penderita penyakit kronis sebaiknya menerima sakramen minyak suci ini.

1.    Iura stolae dan Stipendium
a.    Kepada umat perlu dijelaskan tentang hal ini, perwujudan tanggung jawab umat terhadap kehidupan gembalanya. Besarnya Iura stolae/stipendium disesuaikan keadaan setempat [pedoman : cukup untuk hidup dalam sehari]. Umat tidak perlu memberi bila pelayanan Pastor Parokinya sendiri untuk pendalaman iman.
b.    Iura stolae/Stipendium tidak perlu bagi imam yang melayani asistensi kerena permintaannya sendiri atau dalam rangka tukar mimbar.
c.    Iura stolae tidak perlu diberikan kepada Uskup dalam pelayanan pelantikan Dewan Paroki.
d.    Iura stolae dapat diberikan kepada Uskup yang melayani Sakramen Penguatan [Krisma], karena dalam praktek sering ada inisiatif mengenai hal ini dari penyambut krisma sendiri.
e.    Iura stolae / Stipendium perlu diberikan kepada Pastor Asistensi yang diminta Pastor Paroki. Bila perlu, untuk perjalanan jauh diperhitungkan uang transport secukupnya.

No Response to "Anggaran Rumah Tangga Paroki Lodalem"

Leave A Reply